Berikut rancangan Visi dan Misi Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman yang dapat digunakan sebagai bahan awal penyusunan Renstra, Renja, dokumen reformasi birokrasi, maupun profil resmi Inspektorat.
Rumusan ini diselaraskan dengan visi RPJMD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2025–2029, yaitu “Padang Pariaman Maju dan Sejahtera”, serta misi daerah mengenai tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan berintegritas.
Visi
“Terwujudnya Pengawasan Internal yang Profesional, Independen, Berintegritas, dan Berbasis Risiko untuk Mendukung Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman yang Berkualitas, Transparan, dan Akuntabel.”
Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman dapat menetapkan misi sebagai berikut:
Meningkatkan kualitas pengawasan internal berbasis risiko melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, pemeriksaan khusus, dan kegiatan pengawasan lainnya yang efektif serta berorientasi pada pencapaian tujuan organisasi.
Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel pada perangkat daerah, pemerintah nagari, serta seluruh penyelenggara urusan pemerintahan di Kabupaten Padang Pariaman.
Memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, manajemen risiko, pembangunan zona integritas, pengelolaan pengaduan, serta pemanfaatan whistleblowing system.
Meningkatkan profesionalisme, kompetensi, integritas, dan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah secara berkelanjutan sesuai standar profesi, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan efektivitas tindak lanjut hasil pengawasan dengan mendorong perangkat daerah dan pemerintah nagari melaksanakan rekomendasi secara tepat waktu, tepat sasaran, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Mengembangkan peran Inspektorat sebagai mitra strategis dan pemberi konsultasi bagi perangkat daerah dalam meningkatkan efektivitas pengendalian, kualitas perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan keuangan, dan pencapaian kinerja.
Meningkatkan sinergi pengawasan dan pemanfaatan teknologi informasi melalui koordinasi dengan BPKP, BPK, APH, pemerintah provinsi, perangkat daerah, pemerintah nagari, serta masyarakat.