Susunan Organisasi Inspektorat Berdasarkan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman, Susunan Organisasinya terdiri dari: 1. Inspektur; 2. Sekretaris membawahi 3 (tiga) Subbagian, terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan c. Subbagian Administrasi dan Umum. 3. Inspektur Pembantu Wilayah I, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional: a. Auditor; dan b. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD); 4. Inspektur Pembantu Wilayah II, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional: a. Auditor; dan b. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD); 5. Inspektur Pembantu Wilayah III, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional; a. Auditor; dan b. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD); 6. Inspektur Pembantu Wilayah IV, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional: a. Auditor; dan b. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD); struktur-organisasi