Breaking News

Padang Pariaman Gelar Sidang TPGTR, Sekda Jonpriadi : Menindaklanjuti Temuan Hasil Pemeriksaaan


Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Padang Pariaman. 

Sebanyak enam orang ASN dihadirkan sebagai tertuntut dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekolah yang dituntut dalam sidang tersebut.

Sekda Kabupaten Padang Pariaman Jonpridi selaku Ketua Majelis Hakim Sidang TP-TGR bersama anggota majelis lainnya telah memutuskan agar ASN selaku tertuntut agar mengembalikan kerugian daerah.

"Kita gelar sidang ini sebagai wujud komitmen daerah dalam meninjaklanjuti temuan BPK, Inspektorat Propinsi maupun Inspektorat Kabupaten" kata Jonpriadi usai sidang di Aula BPKD, Selasa (31/12).

Inspektur Hendra Aswara selaku Wakil Ketua Majelis mengapresiasi kehadiran ASN yang dituntut dan menerima keputusan majelis pertimbangan TPTGR. 

"Jadi usai sidang tadi, ada tiga ASN yang langsung menyetorkan kerugian daerah sekitar 5 juta rupiah" ujar Hendra. 

Hendra menambahkan jika hingga dalam batas waktu yang ditentukan belum juga diselesaikan maka akan diteruskan ke proses hukum.

"Kalau sampai batas waktu juga belum diselesaikan, akan diserahkan kepada penegak hukum," ucap Hendra.

Adapun Majelis Pertimbangan TPTGR terdiri dari Sekda selaku Ketua Majelis, Inspektorat, Kepala BKPSDM selaku Wakil Ketua II, Asisten dan Kabag Hukum selaku anggota, serta BPKD selaku Penuntut Umum dan Panitera.

Ket 

1. Sekretaris Daerah Jonpriadi selaku Ketua Majelis membuka sidang TPTGR di Aula BPKD, Selasa (31/12)

 

Berita ini juga dapat ditonton melalui tayangan ini:

Sidang TPTGR Inspektorat 31 Desember 2019



BACA JUGA