Breaking News

Bupati Suhatri Bur Terima Opini WTP dari BPK RI yang ke-8 Kali


Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengikuti video conference Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat, Jumat, (7/5/2021), bertempat di suatu hotel di Kota Padang. 

Dalam rapat tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Yusna Dewi memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas sembilan laporan keuangan kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Barat. Satu di antaranya Kabupaten Padang Pariaman.

 

Kepala BPK Sumbar Yusna Dewi menjelaskan, pemerintah daerah di Sumatera Barat yang telah berhasil mempertahankan Opini WTP antara lain Padang Pariaman yang ke 8 kali. Diharapkan pencapaian ini dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya.

 

Yusna Dewi menegaskan, Opini WTP ini menunjukkan komitmen antara DPRD dan manajemen pemerintah daerah untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.

Terlepas dari catatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah, BPK masih menemukan permasalahan terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Permasalahannya, ulas Yusna Dewi, antara lain terkait dengan penetapan dan pemungutan dan pendapatan pajak daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya terdapat kekurangan dan keterlambatan  penerimaan pajak daerah yang belum dikenakan. Kemudian, juga terdapat kelebihan pembayaran tunjangan reses dan dana operasional pimpinan di sekretariat DPRD.



BACA JUGA