Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Padang Pariaman sudah disepakati DPRD. Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Jonpriadi pada Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman tentang RTRW Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020-2040, di ruang rapat DPRD, Senin (07/09/2020). " Tahapan pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman telah kita lakukan bersama dengan baik," kata Sekda. Dijelaskanya, pembicaraan tingkat I yang terdiri dari beberapa tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif yang meliputi penjelasan Bupati, pemandangan umum fraksi, tanggapan dan atau jawaban Bupati . Kemudian dilanjutkan pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi atau panitia khusus juga sudah dilanjutkan dengan harmonisasi dan pemantapan konsepsi. "Kami telah berkoordinasi dan melaksanakan pengharmonisasian Ranperda ini dengan pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat dan instansi terkait. Alhamdulillah tanggal 23 Juli sudah ditetapkan bahwa Ranperda Padang Pariaman dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, " kata mantan kepala Bappeda itu. "Dengan persetujuan bersama dari eksekutif, legislatif maupun pihak Kemenkumham Sumbar, tahapan akhir dari Ranperda RTRW Padang Pariaman tinggal menunggu evaluasi Gubernur dan Menteri Dalam Negeri," ulas Jonpriadi. Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten, sesuai dengan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan dokumen yang memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis maupun arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten. Ketika dihubungi terpisah Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama pimpinan DPRD serta seluruh anggota DPRD kabupaten Padang Pariaman yang telah menyepakati Ranperda RTRW ini menjadi perda RTRW Padang Pariaman 2020-2020. Menurut Bupati Ali Mukhni, Perda RTRW ini menjadi gerbang untuk perencanaan pembangunan daerah yang sesuai dengan perkembangan zaman. "Nantinya menjadi peluang besar bagi pemerintah daerah Padang Pariaman dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), " tambah Ali Mukhni. Berita,