Breaking News

Gaji ke 13 Cair, Bupati Ali Mukhni : Untuk Stimulus Ekonomi dan Bantu Biaya Anak Sekolah


Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah membayarkan gaji ke-13 bagi seluruh jajaran ASN di Lingkungan Pemerintah Padang Pariaman. Proses pencairan gaji ke 13 ini, diawali dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020. Kemudian terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.05/2020 yang kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Bupati Ali Mukhni berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan stimulus tambahan bagi roda perekonomian yang sedang lesu, akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19. Kecepatan pencairan gaji-13 ini, kata Ali Mukhni, sebagai bentuk komitmen dan kepedulian pemerintah daerah untuk stimulus perekonomian di daerah.

“Padangpariaman termasuk daerah tercepat dalam pencairan gaji ke 13. Saya sudah tanda tabgani Peraturan Bupati-nya. Tujuannya agar meringankan biaya masuk sekolah juga sebagai program pemulihan ekonomi karena pandemi Covid-19" kata Ali Mukhni didampingi Inspektur Hendra Aswara, Rabu (12/8).

Adapun dana yang disediakan untuk 8.000-an ASN di Padang pariaman sebesar 30 Milyar yang mulai disalurkan sejak selasa kemaren. Dilanjutkan pengajuan SPM oleh masing-masing perangkat daerah.

Sementara Inspektur Hendra Aswara mengatakan bahwa gaji ke-13 diharapkan agar aparatur bisa memenuji kebutuhan belanja untuk tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak. Sekaligus juga bisa memberikan stimulus ekonomi untuk mendorong kembali pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19. 

Komponen yang dibayarkan dalam gaji ke 13 meliputi gaki pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan dan tidak termasuk tunjangan kinerja atau yang sejenisnya.

“Kita apresiasi Bapak Bupati yang sudah membayarkan gaji ke 13, semoga ekonomi bergerak, pasar kembali ramai dan dapat dimanfaatkan ASN Padangpariaman sesuai kebutuhannya” ujar Mantan Kabag Humas itu.



BACA JUGA