Breaking News

Bupati Suhatri Bur Minta Inspektorat Kawal Program Pemberantasan Korupsi


Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur minta Inspektorat mengawal program pemberantasan korupsi melalui 8 Program Intervensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Area intervensi tersebut, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.

Hal tersebut dikatakannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi Kepala Daerah se-Sumbar di Auditorium Kantor Gubernur di Padang, Kamis (18/3/2021).

"Guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Inspektorat sebagai APIP harus mengawal perencanaan dan penganggaran untuk pencegahan korupsi" kata Bupati Suhatri Bur.

Komitmen pencegahan korupsi, kata Suhatri Bur, bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Adapun strategi pencegahan korupsi antara lain dengan Penegakan integritas, Kepatuhan LKHPN, Zona Integritas, Korsupgah KPK dan Saber Pungli.

"Ada enam Perangkat Daerah yang menjadi lokus yaitu Bapelitbangda, BPKD, PBJ, DPMPTP, BKPSDM dan Inspektorat," kata mantan Wakil Bupati periode 2016-2021 itu.

Sementara Inspektur Hendra Aswara menambahkan bahwa nilai keseluruhan koordinasi, supervisi dan pencegahan KPK RI untuk Padang Pariaman tahun 2020 yaitu 77,81%.

"Artinya, nilai Padang Pariaman sudah bagus dan kita harapkan lebih meningkat pada tahun 2021 ini," kata mantan Kabag Humas itu.

Rakor pemberantasan korupsi dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dan Kepala Daerah se-Sumatera Barat.

Nurul Ghufron mengatakan,keberadaan KPK RI bertujuan salah satunya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terutama penggunaan dalam penanganan Covid-19.

Pencegahan korupsi dan penegakan hukum harus tetap menjadi prioritas pemerintah daerah meskipun dalam keadaan pendemi Covid-19.

“Penjelasan tentang Stranas Korupsi yang meliputi tiga fokus utama, yaitu perijinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegaskan hukum. Untuk itu, KPK  ingin agar kepala daerah memastikan pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak disalahgunakan sehingga dapat menimbulkan akibat hokum,” terang Nurul Ghufron.

Saat kegiatan itu, Gubernur Sumatera Barat  Mahyeldi menyematkan Pin Ayo Tolak Gratifikasi kepada Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur.



BACA JUGA