Breaking News

Padangpariaman tercepat tindaklanjuti Permendagri 90 Tahun 2019


Bupati Ali Mukhni menegaskan agar semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) menuntaskan pemetaan Rencana Kerja (Renja) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Artinya Pemerintah Padang Pariaman mendukung program Satu Data Satu Sistim yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap penyelenggaraan informasi perencanaan dan keuangan daerah.  

“Alhamdulillah, kita merespon cepat lahirnya Permendagri 90 tahun 2019. Saya minta seluruh mapping sudah selesai minggu ketiga maret ini. Jadi seluruh menu program dan kegiatan sudah disediakan, kita tingga pilih saja. Artinya, Semua daerah punya program dan kegiatan yang sama dalam mendukung visi misi” ujar Bupati Ali Mukhni saat membuka workshop di Padang, baru-baru ini.  

Dalam workshop tersebut, OPD telah memetakan penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan daerah dari nonmenklatur lama ke nomenklatur baru.

“Apresiasi kepada Sekda dan seluruh Kepala OPD dan jajaran yang fokus siang dan malam untuk menindaklanjuti amanat Permendagri 90” kata Alumni Harvard Kennedy School di Amerika Serikat itu.

Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Bahri, SSTP, M.Si apresiasi Pemerintah Padang Pariaman yang langsung melakukan konsolidasi menindaklanjuti Pemendagri 90 tahun 2019. 

Dijelaskannya bahwa dalam permendagri diminta kepada Kabupaten dan kota agar memetakan penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan daerah.

"Permendagri ini efektif digunakan untuk penyusunan Anggaran 2021. Artinya, pemetaan perencanaan sudah tuntas sebelum penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2021 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan" kata Bahri.

Ke depan, ia berharap seluruh program dan kegiatan Pemerintah Daerah dapat dimonitor dan diketahui oleh Pemerintah pusat. Kemudian adanya data dan sistim yang sama antara pusat dan daerah.

"Artinya Pemerintah Pusat akan memiliki satu data dalam monitoring penggunaan dana APBD dan memudahkan dalam evaluasi" ujarnya. 

Inspektur Hendra Aswara mengatakan akan mengawal pelaksanaan Permendagri nomor 90 Tahun 2019. 

Ia juga meminta segenap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Padang Pariaman diminta untuk segera melaksanakan penyesuaian terhadap peraturan tersebut.

"Sesuai arahan Bapak Bupati, kita menjadi daerah tercepat dalam implementasi Permendagri 90 ini" ujar Hendra. 



BACA JUGA