Breaking News

Inspektorat asistensi pengisian LHKPN, Hendra : Komitmen daerah untuk pencegahan korupsi


Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas KKN dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Salah satunya mendukung berkomitmen atas kebijakan KPK RI yaitu pengisian laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 Inspektur Hendra Aswara menargetkan agar tingjkat kepatuhan seluruh wajib lapor pengisian LHKPN dapat meningkat secara signifikan pada tahun ini sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Padang Pariaman. Adapun wajib LHKPN di padang pariaman sebanyak 212 orang.

 

 “Penyelenggara negara wajib mengisi LHKPN sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi” ujar Hendra di Ruang Kerjanya, Parit Malintang, Kamis (13/2).

 

 Mantan kadis perizinan itu mengapresiasi Perangkat Daerah yang telah tuntas mengisi LHKPN. Seperti Sekretariat Daerah, Inspektorat, Disdukcapil, Disarpus, Diskominfo, DLHKPP, DPPKB dan BPBD.

 

 Bagi Perangkat Daerah, kata Hendra, yang belum mengisi LHKPN maka tim inspektorat melakukan asistensi atau pendampingan sesuai jadwal yang telah diberikan ke perangkat daerah bersangkutan.

 

 “Jadi tim inspektorat mengunjungi dinas, badan, kantor dan kecamatan untuk pendampingan pengisian LHKPN setiap hari sesuai jadwal yang telah ditentukan” kata Alumni STPDN Angkatan 11 itu.

 

 Ditambahkannya bahwa batas akhir pengisian LHKPN adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Adapun dasar hukum yang mengatur mengenai LHKPN diantaranya Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2018 tentang LHKPN di Lingkungan Pemkab Padang Pariaman.

 

 “Dimotori oleh Inspektorat, sebanyak 212 wajib lapor ditargetkan sudah 100% per 31 maret mendatang” tegas Hendra.

 

 Ket foto

 

1. Tim Inspektorat melakukan pendampingan pengisian LHKPN pada Dinas PPKB di Pariaman. 

 



BACA JUGA