Breaking News

APIP Harus Jaga Mata dan Telinga Kepala Daerah


Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman menyelenggarakan kegiatan Workshop Overview Kebijakan Daerah dalam Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. 

Adapun peserta workshop adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terdiri dari auditor, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) dan sekretariat Inspektorat. 

Pembukaan workshop, Jumat (10/12) di Kantor Inspektorat ini secara khusus pula dihadiri Bupati Suhatri Bur, Sekda Rudy Repenaldi Rilis, Inspektur Hendra Asawa, Kepala DPMD Hendri Satria, Kadisdukcapil Indra Utama dan Kadiskominfo Zahirman. 

Bupati Suhatri Bur menegaskan kegiatan workshop tersebut dapat meningkatkan ketajaman peran dan strategis Inspektorat sebagai penjamin mutu atas tata kelola pemerintahan yang baik sehingga dapat menurunkan tindak pidana korupsi. 

“APIP sesuai amanah Peraturan Pemerintah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai, efektif dan efisien dalam mewujudkan good and clean goverment” jelas Bupati Suhatri Bur.

Dengan kata lain, menurutnya, peran utama APIP adalah menjadi mata dan telinga kepala daerah. Untuk menjadi APIP yang baik dan efektif, APIP harus memiliki kapabilitas yang baik. APIP harus memiliki bekal yang cukup bagi auditor tidak sekedar keuangan saja, tetapi juga berbasis kinerja.

“Selaku Kepala Daerah, kami sangat mendukung penguatan kapabilitas APIP Level III dari Kepala BPKP Provinsi Sumbar. APIP harus menjadi mata dan telinga Bupati, mendeteksi dini terhadap potensi risiko pengelolaan keuangan daerah” jelas Suhatri Bur.
 
Selanjutnya, Bupati Suhatri Bur menyampaikan target daerah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Perwakilan Sumbar atas LKPD Tahun 2022.

Sebelumnya, Kabupaten Padang Pariaman telah meraih WTP ke 9 sebagai komitmen kepatuhan daerah terhadap peraturan perundang-undangan. 

Sekretaris Daerah Rudy R Rilis membenarkan yang disampaikan oleh Bupati Suhatri Bur bahwa  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, disebutkan bahwa Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah dibantu oleh Inspektorat Daerah. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.

“Artinya Inspektorat memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah” kata Sekda Rudy Rilis.

Inspektur Hendra Aswara menyampaikan akan menindaklanjuti arahan Bupati dan Sekda pada Workhshop tersebut. Peran APIP, kata Hendra, ditekankan untuk tindakalan preventif tapi tanpa mengabaikan tindakan represif. 

“Tindakan preventif dapat dilakukan APIP melalui audit kinerja, reviu, monitoring dan evaluasi, konsultasi, asistensi, sosialisasi dan bimtek lainnya” ujar Hendra.

Ket foto
Bupati Suhatri Bur didampingi Sekda Rudy Rilis dan Inspektur Hendra Aswara memberikan ekspos pada Workshop Overview Kebijakan Daerah dalam Pengawasan di Kantor Inspektorat, Jumat (10/12)



BACA JUGA